Perjanjian Alih Daya (Outsourcing) sesuai PP 35/2021: Perlindungan Pekerja, Upah, BPJS
Untuk perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi kerja: masukkan jenis pekerjaan, jumlah pekerja, biaya dan durasi, lalu terima draf perjanjian alih daya dengan perlindungan pekerja, kewajiban upah dan BPJS, fee, pengakhiran, dan tanggung jawab.
Use cases
- Perusahaan manufaktur yang menyewa tenaga cleaning dan gudang dan ingin perjanjian dengan klausul perlindungan pekerja.
- Penyedia alih daya yang memperbarui kontrak klien sesuai PP 35/2021 dan aturan upah terbaru.
- HRD yang mengecek apakah kontrak outsourcing vendor memuat kewajiban BPJS dan THR.