Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bisnis: Bagi Hasil, Hak Kewajiban, Pengakhiran, Sengketa
Untuk pelaku usaha dan UMKM: masukkan para pihak, ruang lingkup, bagi hasil, jangka waktu dan kewajiban, lalu terima draf Perjanjian Kerja Sama berbahasa Indonesia berdasarkan KUH Perdata, siap versi dwibahasa, lengkap dengan sengketa dan pengakhiran.
Use cases
- UMKM roastery dan jaringan kedai yang ingin mengikat kerja sama pasokan dan bagi hasil secara tertulis.
- Dua pelaku usaha yang akan berbagi laba proyek bersama tanpa mendirikan badan baru.
- Pemilik usaha yang membutuhkan PKS dengan klausul pengakhiran dan sengketa yang jelas sebelum menandatangani dengan mitra.