Pengingat Permintaan Bukti Potong PPh 23 ke Klien (WhatsApp & Email)
Untuk vendor jasa, agensi, konsultan dan rental: masukkan nama klien, nomor invoice, nilai PPh 23 dan masa pajak, dapatkan pesan WhatsApp sopan dan email singkat untuk meminta bukti potong (BPPU) dari Coretax agar kredit pajak bisa diklaim.
Use cases
- Setelah klien membayar invoice bersih dipotong PPh 23 tetapi BPPU belum muncul di Coretax
- Rekap bukti potong yang belum lengkap menjelang pengisian SPT Tahunan badan
- Klien salah mencantumkan NPWP/NITKU di bukti potong dan perlu diminta membetulkan